SK PENYELENGGARAAN KEGIATAN

Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah jenis kegiatan kemahasiswaan (peserta kegiatan adalah mahasiswa) internal organisasi, penyelenggaran yang bertaraf intra kampus, daerah (kodya/kabupaten), regional (wilayah), nasional atau internasional dan pengiriman kelompok mahasiswa, kelompok atau perseorangan yang berasal dari organisasi kemahasiswaan untuk mengikuti kegiatan atau kejuaraan kemahasiswaan di luar kampus.